Ketua BKS LPD Buleleng dan Kuasa Hukum LPD Banjar Angkat Bicara Terkait Pemberitaan LPD Banjar

SINGARAJA_Balidokumenter.com

LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Banjar mengenai isu-isu yang beredar di masyarakat. Terkait pemberitaan di salah satu media online tersebut membuat LPD Banjar merasa dirugikan lantaran kemasan pemberitaan salah media itu Sepihak dan tidak memiliki data yang akurat.

melalui kuasa hukum, Ketut Widiada, SH dan koordinator BKS LPD Kabupeten Buleleng Made Nyiri Yasa, S.Sos M.MA menyampaikan beberapa poin-poin penting dan cara yang lebih elegan

kuasa hukum LPD Desa adat Banjar, Ketut Widiasa,SH ketika dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, dalam sajian berita salah satu online itu disebutkan ada nasabah yang memiliki hutang sebesar 1,5 miliar rupiah tetapi belum membayar bunga sama sekali. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam perlakuan LPD terhadap nasabah yang berbeda.

Disebutkan, dalam keteranganya tersebut Beberapa orang merasa ada ketidakadilan karena nasabah dengan utang besar mendapat keringanan, sementara nasabah lain yang memiliki utang lebih kecil tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Selain itu disebutkan tidak ada Papan Nama Tidak Terpasang: memperhatikan bahwa LPD tidak memiliki papan nama di kantornya, yang bisa membuat orang bingung tentang keberadaan dan fungsi LPD.

“Dalam satu pekan terakhir cuaca ekstrem melanda Buleleng. Hujan lebat disertai angin kencang sehingga papan nama LPD roboh. Masak hal sekecil itu perlu selidiki, “tandasnya heran

Lowyer yang juga mantan jurnalis itu menegaskan, LPD adalah milik desa adat, namun jika berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang debitur dinilai macet atau tidak bisa memenuhi kewajibanya maka ada konsekwensi hukum dan sosial

“kami menilai ini terlalu berlebihan dalam menyajikan informasi kepada khalayak publik.LPD adalah lembaga keuangan milik adat, sehingga awig awig yang disepakati bersama itu menjadi payung hukum yang berlaku. Bicara soal awig awig saya rasa semua warga masyarakat Bali cukup paham, tegas Widiada

Ketut Widiada, SH menyatakan, Dalam pemberitaan tersebut disebutkan beberapa poit misalnya LPD Desa Adat Banjar melayani non Banjar adat di Banjar atau desa lain. Selain itu ada debitur di dengan besaran pinjaman Rp 500 juta dan Rp 1.5 Milyar.

“”pasca Covid 19 lalu saya pikir semua LPD di Bali belajar dari pengalaman. Tidak ada LPD nekat mencairkan dana mencapai milyaran itu. selain itu warga desa lain atau non Krama adat setempat boleh tidak dilayani? Saya pikir itu sah sah saja sepanjang mereka tetap berkomitmen dan membangun komunikasi,”ujar

Dalam pemberitaan media tersebut, kata mantan wartawan ini tiap desa adat memiliki awig awig tersendiri. Beberapa hari sebelumnya, lanjut pria humoris ini, ada beberapa warga masyarakat Banjar mendatangi kantor LPD Desa Adat Banjar untuk meminta data milik LPD yang berkaitan dengan debitur.

“Tindakan konyol yang tidak perlu diladeni.yang berhak meminta data tentang persoalan LPD adalah lembaga pengawas yang dalam hal ini adalah kewenangan LP LPD. Tidak ada urusan dengan masyarakat yang mengatasnakan mewakili masyarakat adat,” tegas Widiada

Koordinator BKS LPD, Kabupeten Buleleng, Made Nyiri Yasa, S.Sos. MMA mengatakan, lembaga yang memberikan pinjaman kepada warga desa. Mereka biasanya membantu masyarakat dalam hal keuangan, seperti memberikan kredit untuk usaha atau keperluan lainnya.

Wakil ketua BKS LPD Bali yang rama ini dengan Arif dan bijaksana menyikapi situasi. dan perkembangan yang berkaitan dengan lembaga keuangan milik desa adat itu diselesaikan dengan membangun komunikasi dan mengedepankan etika

“intinya kalau dari Saya selaku Ketua BKS LPD Kab.Buleleng simpel saja dengan beredarnya berita itu saran saya :

  1. Warga terutama Nasabah Penyimpan jangan langsung percaya dengan berita itu .Karena berita itu belum tentu kebenarannya .
  2. Lakukan pendekatan lebih dekat – lebih cepat- lebih tepat ke LPD .
  3. Dalam penyelesaikan masalah tetap berpedoman dengan :
    a. Awig- awig
    b. UU No.1 tahun 2013
    tentang LKM
    Pasal 39 ayat 3 .
    c. Perda No. 3 tahun
    2017 tentang LPD .
    d. Pergub No. 44 tahun
    2017 tentang
    Peraturan
    Pelaksanaan Perda
    No.3 tahun 2017
    tentang LPD.
    e. RK dan RAPB LPD
    f. Perjanjian Kredit

( Zain)

\ Get the latest news /

One thought on “Ketua BKS LPD Buleleng dan Kuasa Hukum LPD Banjar Angkat Bicara Terkait Pemberitaan LPD Banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP