Pegang Handpone di Rumah Sendiri, Berujung Jadi Tersangka

DENPASAR_Balidokumenter.com Satpol PP Provinsi Bali mengadakan inspeksi mendadak (sidak_red) sebanyak dua kali di selter milik Sunartik yang terletak di jalan Pulau Indah Desa Dauh Peken Tabanan.

Sidak pertama dilakukan pada tanggal 21 Januari 2026 dan yang ke dua pada tanggal 28 Januari 2026. Dari hasil sidak tersebut, Satpol PP Provinsi Bali mentersangkakan pemilik selter tanpa ada surat panggilan dan peringatan kepada pemilik nya Sunartik terlebih dahulu.

Banyak kejanggalan yang terjadi saat sidak berlangsung. Pada sidak pertama, tim satpol PP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Sunartik. Anehnya, Sunartik dilarang memegang Handphone dan tidak diperbolehkan mengambil gambar sidak tersebut. Karena Sunartik ketahuan memegang handphone, saat itu juga Sunartik di buatkan surat pernyataan tidak akan mengunggah dan membuat status di medsos pribadi nya.

Sementara Jovan alias Suci yang diajak oleh satpol PP dengan leluasa mengambil gambar di lokasi selter Sunartik. Bahkan oknum satpol PP Berfose di pintu gerbang selter nya Sunartik dengan bantuan Jovan. Perlakukan Satpol PP Provinsi Bali terhadap Sunartik dan Jovan alias Suci menuai kecaman dari aktivis pecinta hewan Yayasan Dharma Satria Dewata.

Parahnya lagi, karena Sunartik membuat postingan dan status di Medsosnya, sementara pada tanggal 21 Januari 2026 telah menandatangani surat pernyataan, pada tanggal 28 Januari 2026 atau seminggu berikut nya Sunartik di tetapkan sebagai tersangka.

Sementara Jovan alias Suci malah “mesra” bersama Satpol PP Provinsi Bali. Jeprat jepret ambil gambar tanpa ada larangan dari pihak satpol PP.
“Saat itu petugas Satpol PP meminta nomor seseorang, karena saya tidak hafal, saya ambil handphone. Saat itulah, saat saya pegang handphone, ditegur dan dilarang ambil gambar. Padahal saya mau cari nomor telepon yang diminta petugas, ” Ujar Sunartik menceritakan kejadian saat disidak satpol PP propinsi Bali.


Lebih lanjut Sunartik mengatakan, kenapa dirinya dilarang, padahal tempat yang disidak adalah selter miliknya. Sementara Jovan Alias Suci dengan leluasa mengambil gambar di tempat Sunartik. “Kenapa Jovan yang bukan pemilik selter, bukan pejabat kok tidak dilarang, saya curiga, kalau ada permainan antara Jovan dengan petugas satpol PP, ” Keluh Sunartik.


Sementara penyidik satpol PP propinsi Bali I Wayan Anggara Bawa, ST tidak menampik saat di konfirmasi terkait hubungan Institusi Satpol PP propinsi Bali dengan Jovan alias Suci. “Kami (Satpol PP propinsi Bali_red) memang ada kerja sama dengan yayasan yang di pimpin Mas Jovan, ” Ujar Wayan saat di konfirmasi di kantor nya.


Begitu juga, ketika I Wayan Anggara Bawa ditanya, kenapa panggil Mas kepada Jovan alias Suci, ko tidak memanggi Jovan alias Suci dengan panggilan Mbak atau ibu, Wayan mengatakan, tidak tahu pasti jenis kelamin Jovan, “yang saya tahu begitu. Saya tidak tahu pasti dia laki laki apa perempuan, ” Kata Wayan.


Mendengar jawaban I Wayan seperti itu, spontan saja se isi ruangan tertawa.
Diketahui, setelah Sunartik dimintai keterangan oleh penyidik satpol PP propinsi Bali, akhirnya surat Tersangka kepada Sunartik dicabut alias dibatalkan. Namun demikian, Sunartik diminta untuk menandatangani surat kesepakatan untuk menjaga hewan peliharaan nya dengan baik. (Emha Dien Syamsuddin)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP