JAKARTA, Balidokumenter.com
Jika dahulu proses pembuatan lagu sepenuhnya bergantung pada kemampuan musisi memainkan instrumen, menulis lirik, hingga melakukan rekaman di studio, kini teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengambil peran besar dalam proses kreatif tersebut.
Fenomena maraknya pembuatan lagu menggunakan aplikasi AI kini menjadi perdebatan di kalangan musisi, pelaku industri musik, hingga ahli hukum hak cipta.
Sebagian melihat AI sebagai alat bantu revolusioner yang mempermudah proses berkarya, sementara sebagian lain mempertanyakan orisinalitas dan legalitas karya yang dihasilkan melalui teknologi tersebut.
AI dalam Proses Kreatif Musik
Teknologi AI bekerja dengan sistem pembelajaran mesin atau machine learning. Sistem ini mempelajari jutaan pola lagu yang telah ada sebelumnya, mulai dari notasi, struktur melodi, progresi chord, ritme, hingga gaya lirik tertentu.
Setelah memahami pola-pola tersebut, algoritma AI mampu menghasilkan komposisi musik baru berdasarkan perintah atau prompt yang diberikan pengguna.
Pakar teknologi informasi, Tras Rustamaji, M.Sc, menjelaskan bahwa AI sebenarnya tidak sekadar menyalin lagu yang sudah ada, melainkan membangun karya baru berdasarkan pola yang telah dipelajari sebelumnya.
“AI belajar dulu dengan memasukkan lagu-lagu yang ada, mempelajari polanya. Setelah dia paham, dia bisa bikin lagu,” ujar Tras Rustamaji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (18/5/2026).
Menurut Tras, proses pencarian dan pengumpulan data lagu dilakukan jauh sebelum AI menghasilkan karya baru.
Seluruh materi tersebut dimasukkan ke dalam sistem pembelajaran mesin agar AI memahami struktur musik secara mendalam.
“Jadi proses pencarian lagu itu sudah dilakukan jauh sebelumnya untuk dimasukkan ke dalam machine learning. Setelah itu dia bikin lagu sendiri, bukan menyontek lagu yang ada, tapi membuat karya baru dari ‘ilmu’ yang dipelajari,” tambahnya.
Namun hasil akhir lagu yang dibuat AI tetap sangat bergantung pada kemampuan pengguna.
Seorang musisi profesional umumnya mampu memberikan arahan yang lebih detail melalui prompt, melakukan koreksi berulang, hingga menyesuaikan hasil sesuai karakter musik yang diinginkan.
Sebaliknya, pengguna awam biasanya menghasilkan karya yang lebih sederhana karena keterbatasan pemahaman musikal.
Perdebatan Hak Cipta Lagu Berbasis AI
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi tersebut, persoalan hak cipta menjadi isu utama yang paling banyak diperdebatkan.
Politikus senior Rully Chairul Azwar, yang turut terlibat dalam proses lahirnya Undang-Undang Hak Cipta, menilai karya yang dibuat dengan bantuan AI masih dapat didaftarkan sebagai hak cipta, meski tingkat orisinalitasnya tidak sepenuhnya sama dengan karya murni manusia.
“Masih bisa diterima. Jadi bukan seutuhnya karya orisinal pencipta,” ujar Rully, Sabtu (17/5/2026), menanggapi maraknya penggunaan aplikasi AI dalam penciptaan lagu.
Menurutnya, semakin besar porsi penggunaan AI dalam sebuah karya, maka semakin berkurang pula nilai orisinalitas manusia di dalam karya tersebut.
“Semakin banyak porsi penggunaan AI dalam ciptaannya, akan semakin mengurangi nilai orisinalitas ciptaannya,” tambahnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan praktik hukum hak cipta di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hukum diberikan kepada hasil karya intelektual manusia, bukan kepada mesin atau sistem AI.
Kapan Lagu AI Bisa Memiliki Hak Cipta?
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan mendasar antara karya yang sepenuhnya dibuat AI dengan karya yang menggunakan AI hanya sebagai alat bantu.
- Karya Full AI Tanpa Campur Tangan Manusia
Jika sebuah lagu dibuat 100 persen oleh AI tanpa kreativitas manusia, maka secara hukum karya tersebut sulit mendapatkan perlindungan hak cipta eksklusif.
Output mentah dari aplikasi seperti Suno, Udio, atau aplikasi serupa dianggap tidak memenuhi unsur “ciptaan intelektual manusia”.
Karena itu, hasilnya berpotensi dianggap sebagai public domain yang dapat digunakan siapa saja.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri hingga kini masih mensyaratkan nama manusia sebagai pencipta dalam proses pendaftaran hak cipta.
- AI Sebagai Alat Bantu Kreatif
Berbeda halnya jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu dalam proses produksi musik.
Beberapa bentuk kreativitas manusia yang masih dapat memperoleh perlindungan hak cipta antara lain:
Penulisan lirik asli oleh manusia.
Pembuatan melodi dasar dan struktur lagu.
Penyusunan aransemen secara kreatif.
Proses editing, mixing, mastering, dan rekaman ulang.
Pengolahan ulang output AI menjadi karya baru.
Dalam kondisi tersebut, AI diposisikan seperti alat produksi layaknya software musik atau instrumen digital lainnya.
Publisher dan Tantangan Verifikasi Lagu AI
Mantan label manager BMG Indonesia, Timothy atau yang akrab disapa Timy, menilai penggunaan AI dalam industri musik saat ini masih sulit dideteksi secara menyeluruh, terutama di tingkat nasional.
Menurutnya, publisher internasional memiliki teknologi pelacakan yang lebih canggih untuk mendeteksi kemungkinan kesamaan notasi maupun pola lagu.
“Bila ada kesamaan notasi, itu pun bisa dinyatakan milik bersama oleh publisher internasional,” ujar Timothy (17/5/2026).
Dalam industri musik, publisher berfungsi mengelola hak ekonomi sebuah lagu, termasuk lisensi, distribusi, hingga royalti.
Namun publisher tidak selalu mensyaratkan lagu harus terlebih dahulu didaftarkan hak ciptanya sebelum dipublikasikan.
Hak cipta pada dasarnya muncul otomatis sejak karya diumumkan pertama kali ke publik. Sistem ini dikenal sebagai prinsip deklaratif.
Pentingnya Registrasi di DJKI dan LMK
Pandangan tersebut diperkuat oleh musisi sekaligus pengacara senior Kadri Mohamad atau yang dikenal dengan julukan The Singing Lawyer.
Menurut Kadri, hak cipta sebenarnya telah lahir sejak karya dipublikasikan pertama kali.
“Lagu itu tidak usah diregister, sudah timbul hak ciptanya saat rilis di media pertama kali. Sifatnya deklaratif,” ujar Kadri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/5/2026).
Meski demikian, ia menilai pendaftaran resmi di DJKI tetap penting sebagai alat pembuktian apabila terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, untuk kepentingan performing rights atau hak royalti pertunjukan, pencipta lagu juga dapat mendaftarkan karya mereka ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Untuk kepentingan performing right daftarkan di LMK. Mereka tidak akan cek apakah ini melibatkan AI,” jelasnya.
Namun Kadri mengingatkan bahwa lagu yang sepenuhnya terdengar seperti hasil AI berpotensi menimbulkan penolakan di industri, kecuali dilakukan proses rekaman ulang secara profesional.
AI Tidak Menggantikan Sentuhan Musisi
Pandangan serupa juga diutarakan musisi senior Edi Kemput. Menurutnya, penggunaan AI bukan masalah selama proses akhir tetap melibatkan sentuhan manusia.
“Tidak masalah menggunakan AI, sepanjang proses akhirnya dilakukan take ulang lewat mastering dan recording,” ujar Edi Kemput gitaris rock dari grup band rock cadas GrassRock (17/5/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa di tengah kemajuan teknologi, sentuhan emosional, interpretasi musikal, dan karakter manusia masih menjadi unsur penting dalam sebuah karya musik.
Antara Inovasi dan Etika Kreatif
Kehadiran AI dalam industri musik pada akhirnya menghadirkan dua sisi sekaligus: peluang dan tantangan. Di satu sisi, AI membuka akses lebih luas bagi siapa saja untuk berkarya dan bereksperimen di dunia musik.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai orisinalitas, etika kreatif, hingga perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Di era digital yang terus berkembang, regulasi kemungkinan akan terus menyesuaikan diri dengan realitas teknologi. Namun satu hal yang tampaknya tetap menjadi pembeda utama adalah sejauh mana kreativitas manusia hadir di balik sebuah karya.
Sebab pada akhirnya, teknologi mungkin mampu menciptakan nada dan lirik, tetapi rasa, pengalaman, dan emosi manusia masih menjadi jiwa utama dalam musik.(Beng Aryanto)
EDITOR : EMHA DIEN SYAMSUDDIN