Deposito Rp 48 Juta Diduga Raib, Eks Perbekel Nyoman Suberata Menyadu ke DPD RI

DENPASAR, Balidokumenter.com

Perjuangan panjang eks Perbekel Patas, Nyoman Suberata mengadukan nasibnya terkait deposito miliknya sebesar Rp 48 juta di Bumdes Arta Patas tak kunjung selesai. Dana simpanan tersebut ketika dirinya masih menjabat sebagai perbekel Desa Patas pada tahun 2017 lalu dengan tujuan memberikan support agar Bumdes Amerta Patas berjalan dengan baik.

Sayangnya dalam niat baik tersebut berakhir tragis lantaran pengurus Bumdes Amerta Patas bangkrut karena sejumlah pengurus Bumdes menggelapkan dana ratusan juta.

Seiring berjalannya waktu, eks Perbekel Patas Nyoman Suberata meminta perbekel Desa Patas yang saat itu masih dijabat oleh Kadek Sara Adnayana. Awalanya berjalan dengan baik karena pemerintah desa telah membentuk tim penyelamatan aset Bumdes berupa inventarisasi dana debitor dan kreditor agar dana yang bersumber dari pemerintah provinsi Bali tersebut bisa diselamatkan kendatipun manager Bumdes sudah dijatuhi hukuman pidana karena telah menggelapkan dana ratusan juta.

Sayangnya, upaya penyelamatan aset Bumdes Amerta Patas tidak oleh eks Perbekel Kadek Sara tidak direspons positip oleh BPD Patas dan bahkan diduga kuat sejumlah berkas dan data kreditur dan debitur raib sehingga tim penyelamatan aset Bumdes Amerta Patas yang sempat menyelamatkan dana dari masyarakat sebesar Rp 26 juta

seiring berjalan waktu pergantian perbekel dari Kadek Sara Adnayana kepada Made Suparsa, lagi lagi eks Perbekel Nyoman Suberata kembali menaruh harapan agar dana deposito bisa diambil. Sayangnya keinginan Nyoman Suberata kembali menemukan jalan buntu. Bahkan BPD Desa Patas dan Pemerintah Desa Patas mengeluarkan surat keputusan untuk membekukan sekaligus Bumdes Amerta serta membebaskan piutang masyarakat di lembaga milik desa tersebut.

merasa dirugikan sepihak eks Perbekel Desa Patas Nyoman Suberata sempat menanyakan kepada perbekel Patas lantaran menutup Bumdes tanpa dasar hukum yang kuat. Atas desakan eks Perbekel Nyoman Suberata tersebut akhirnya pemeribtah desa Patas menggelar musyawarah desa (musdes) tertanggal 28 Mei 2025 yang saat itu dihadiri oleh pejabat camat Gerokgak, pihak PMD.

Dalam musdes tersebut ketua BPD, Nur Salim memutuskan Bumdes Amerta Patas kembali diaktifkan. Sayangnya musdes tersebut tidak ditindaklanjuti justru membuat musdes kembali dengan mengganti nama Bumdes Amerta Mandiri.

Merasa dirugikan sepihak eks Perbekel Patas Nyoman Suberata kembali menanyakan substansi musdes kedua dan tidak menaljuti musdes yang pertama.”Mengapa tidak Musdes tgl 28 Mei 2025, di tindak lanjuti, Terus untuk pembentukan Artha Mandiri berdasarkan Peraturan desa no. 7 thn 2025, tgl 14 desember 2025, Musdes tgl berapa yang di Pakai, dan karena BUMDes Artha Mandiri tidak ada kaitannya dengan BUMDes Amartha, terus untuk aset , serta hak dan kewajiban dari nasabah Penabung dan peminjam (Debitur dan Kreditur ) di bagaimana kan” Ujar Nyaman Suberata heran.

Semestinya, lanjut Suberata, Pemdes menyelesaikan kewajibannya untuk menyelesaikan hak dan kewajiban nasabahnya terutama hak nasabah debitur, baru selenggarakan Musdes untuk membentuk BUMDes yang baru, dg meninjau kembali Musdes yang telah dilaksanakan tgl 28 Mei 2025 yang telah di hadiri dari Dinas PMD, Kecamatan, pendamping desa Kecamatan, Lembaga/Organisasi desa, LPD, Tomas, Adat, Takmir Masjid dan Perwakilan nasabah BUMDes Amartha.

carut marutnya pemerintah desa Patas tersebut Eks Perbekel Nyoman Suberata akhirnya melaporkan ke DPD RI perwakilan Bali pada setengahan Juni 2026 lalu dengan harapan agar keputusan perbekel dan ketua BPD yang disinyalir tidak menggubris permintaan perbekel Nyoman Suberata dan pihak PMD agar Bumdes Amerta Patas wajib bertanggung jawab terhadap para debitur.

“tujuan saya melaporkan ke DPD RI perwakilan Bali itu agar persoalan yang menimpa saya segera ditindaklanjuti. Bagaimana mungkin menggrlar musdes yang sudah sesuai prosedur kok tidak dipakai,” jelasnya

sementara perbekel Desa Patas, Made Suparsa ketika dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya via WhatsApp tidak merepos. (YASIN)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top