Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2026

SINGARAJA, Balidokumenter.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2026. Pada hari Rabu 30/09/2026.


Kegiatan ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609 Kab Buleleng, dan perwakilan dari masing masing partai politik.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Kabupaten Buleleng untuk memastikan data pemilih terus diperbarui, terpelihara, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kedepannya.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KPU kemudian dilanjutkan dengan berdoa. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan sambutan kepada seluruh tamu dan peserta yang hadir. Dalam sambutannya, disampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terlaksananya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pemutakhiran data tersebut dilakukan untuk memperoleh data pemilih yang paling mutakhir dan akurat. Proses pemutakhiran juga dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data telah dilakukan berdasarkan data turunan dari KPU Republik Indonesia serta melalui proses verifikasi dan pengecekan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Buleleng membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk dalam hal pemutakhiran data tenaga kerja atau pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Setelah menyampaikan sambutan, Ketua KPU Kabupaten Buleleng kemudian membuka rapat pleno secara resmi.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Ngurah Cahyudi Wiratama selaku anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, disampaikan mengenai pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2026, mulai dari sasaran, sumber data, hingga proses pemutakhiran yang telah dilakukan.

Data yang digunakan dalam proses tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk data turunan KPU Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Buleleng melalui proses pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas.

Dalam proses coktas, KPU Kabupaten Buleleng melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi yang sebenarnya. Selain menindaklanjuti data turunan dari KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Buleleng juga melakukan uji petik terhadap data yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Buleleng. Hasil uji petik tersebut kemudian menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng juga memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 dengan jumlah Laki-Laki 309.001 dan Perempuan berjumlah 308.532 dengan total keseluruhan 617.533. Pemaparan dilakukan berdasarkan bahan presentasi yang telah disiapkan, mulai dari sumber data, proses coktas, hasil verifikasi, tindak lanjut uji petik, hingga hasil akhir rekapitulasi. Pemaparan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang hadir dalam rapat pleno.

Dalam sesi masukan dan saran, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa perkembangan dan dinamika penduduk, khususnya di Kabupaten Buleleng, sangat dinamis. Kondisi tersebut menjadikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih untuk pemilu dan pemilihan

selanjutnya. Proses pemutakhiran data membutuhkan kemauan dan komitmen dari seluruh pihak, tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Ketua Bawaslu juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan uji petik serta koordinasi dengan kepala desa dan lurah dalam proses pemutakhiran data. Proses tersebut dapat didukung dengan adanya perekaman KTP-el yang dilakukan oleh Dukcapil.

Selain itu, koordinasi antardesa juga dinilai penting, khususnya dalam menindaklanjuti data pemilih yang telah meninggal dunia maupun data pemilih yang sudah tidak aktif. Partai politik juga diharapkan dapat mengambil peran dalam proses pencermatan data karena pemutakhiran data pemilih membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.

Selanjutnya, Bawaslu menyampaikan beberapa pencermatan terkait hasil uji petik yang telah dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan data pemilih luar negeri. Pemilih yang bekerja di luar negeri dapat tercatat ketika berangkat, namun ketika kembali ke daerah asal tidak selalu melaporkan kepulangannya.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan data pemilih tidak muncul atau tidak sesuai ketika dilakukan pemutakhiran. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status dan keberadaan pemilih tersebut.

Selain data pemilih luar negeri, Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap data pemilih penyandang disabilitas. Diperlukan sinergi antara penyelenggara pemilu dan Dukcapil untuk memastikan pemilih penyandang disabilitas tetap terdata. Dalam proses pencermatan ditemukan kemungkinan adanya pemilih penyandang disabilitas yang masuk dalam data nonaktif karena kondisi tersebut belum dilaporkan oleh pihak keluarga. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut agar data tersebut dapat diperbarui.

Menanggapi hal tersebut, Ngurah Cahyudi Wiratama menyampaikan bahwa untuk pemilih yang bekerja atau berada di luar negeri, KPU Kabupaten Buleleng akan berupaya melibatkan Dinas Tenaga Kerja dalam proses pemutakhiran.

Data keberangkatan tenaga kerja yang tercatat di desa diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dalam melakukan pencermatan. Koordinasi dengan Disnaker dan pemerintah desa akan dilakukan untuk membantu memastikan status pemilih yang berada di luar negeri maupun yang telah kembali ke daerah asal.

Terkait data penyandang disabilitas, disampaikan bahwa KPU perlu melakukan upaya perekaman, khususnya terhadap pemilih penyandang disabilitas yang masuk dalam data nonaktif. Proses tersebut membutuhkan kerja sama dengan berbagai instansi karena pemutakhiran data tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga.

Selanjutnya, Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan masukan mengenai tindak lanjut terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun data pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, diperlukan pencermatan terhadap status keikutsertaan atau keanggotaan partai politik. Partai politik diharapkan dapat berperan aktif dan hadir dalam kegiatan pemutakhiran data berikutnya sehingga proses pencermatan dapat dilakukan secara bersama-sama.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng kemudian menanggapi terkait data pemilih penyandang disabilitas. Disampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan salah satu hal yang cukup kompleks dan membutuhkan upaya khusus. Namun demikian, pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab KPU.

KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dalam upaya perekaman data dan akan terus mencari langkah lain yang dapat dilakukan untuk memastikan pemilih penyandang disabilitas dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data.

Masukan selanjutnya disampaikan oleh Kesbangpol Kabupaten Buleleng terkait data turunan dari KPU Republik Indonesia. Kesbangpol menyampaikan agar data turunan tersebut tidak hanya disampaikan dalam bentuk angka atau data tertulis, tetapi juga dapat dilengkapi dengan soft copy. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pencocokan, penyandingan, serta pertanggungjawaban data.

Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinkronisasi data dan bukan karena adanya keraguan terhadap data yang disampaikan. Mengingat terdapat kemungkinan adanya irisan data antara data KPU Republik Indonesia dengan data yang dimiliki oleh Dukcapil, diperlukan penyelarasan yang lebih baik. Ke depan, sinkronisasi antara KPU, Dukcapil, pemerintah desa, dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga data yang dimiliki masing-masing pihak dapat dibandingkan dan disesuaikan.

Sementara itu, perwakilan Dukcapil Kabupaten Buleleng menyampaikan masukan terkait penyajian data secara berkala. Data pemutakhiran diharapkan dapat disusun dan disampaikan secara konsisten berdasarkan periode, baik triwulanan maupun semesteran. Keseragaman periode penyajian data tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pencocokan, penyandingan, dan pemutakhiran data antara KPU dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil.

Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara KPU dengan berbagai pihak terkait. Pencocokan data, verifikasi lapangan, uji petik, pengawasan, serta pertukaran informasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Data pemilih luar negeri, pemilih penyandang disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia, serta data pemilih yang tidak memenuhi syarat menjadi beberapa hal yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berharap sinergi antara KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Dukcapil, pemerintah desa, Disnaker, partai politik, serta instansi terkait lainnya dapat terus ditingkatkan. Koordinasi dan komunikasi lintas sektor diperlukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pemutakhiran tersebut diharapkan dapat mendukung persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 yang dibacakan oleh Putu Arya Suarnata sebagai bentuk pengesahan hasil rapat pleno.


Selanjutnya, dilakukan penetapan Surat Keputusan mengenai Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Komang Dudhi Udiyana selaku Ketua KPU Kabupaten Buleleng sesuai dengan hasil yang telah dibahas dan disepakati dalam rapat pleno.
Berita Acara dan dokumen hasil penetapan tersebut kemudian diserahkan kepada stakeholder terkait sebagai bentuk penyampaian hasil resmi

Rapat Pleno Terbuka serta untuk menjadi bahan informasi dan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi serta untuk partai politik hal tersebut dapat diakses melalui website resmi KPU Kabupaten Buleleng.
Kegiatan rapat pleno tersebut ditutup oleh ketua KPU Kab Buleleng dengan kembali menegaskan pentingnya kerja sama dan koordinasi lintas sektor dalam menjaga kualitas serta keberlanjutan data pemilih di Kabupaten Buleleng. (TIM)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top