Integritas pemilu adalah tanggung jawab calon sekaligus penyelenggara.

Kasus ini juga menuntut penjelasan KPU dan Bawaslu. Verifikasi pencalonan bukan pekerjaan mekanis yang selesai hanya dengan menerima dokumen. KPU perlu menerangkan dasar penetapan pemenuhan syarat, sementara Bawaslu perlu menjelaskan lingkup pengawasannya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, mekanisme DKPP tersedia sesuai peraturan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik

Putusan MK telah menutup satu perkara PHPU karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, pertanyaan substantif yang muncul tidak seharusnya dikubur tanpa penjelasan. KPU, Bawaslu, DPR, DKPP, partai politik, dan masyarakat sipil perlu memastikan bahwa setiap persoalan diperiksa melalui mekanisme yang tepat, transparan, dan berbasis bukti.

Jika syarat terpenuhi, tunjukkan dasar dan buktinya. Jika terdapat kekeliruan administratif atau pelanggaran, koreksi dan proses sesuai hukum. Tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

Yang harus diselamatkan bukan jabatan Gibran maupun kepentingan pendukung dan penentangnya, melainkan prinsip bahwa jabatan negara lahir dari proses yang sah dan memenuhi undang-undang. Jika prinsip itu koyak, yang rusak bukan hanya satu jabatan, melainkan kepercayaan rakyat kepada demokrasi dan negara hukum.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top