Ijazah Gibran: DPR Mau Menyelidiki atau Melindungi?

Djohermansyah Djohan
Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. Namun, Mahkamah tidak mendiskualifikasinya karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Putusan itu bukan vonis bahwa Gibran melanggar hukum, tetapi juga bukan sertifikat bahwa seluruh persyaratan pencalonannya telah terpenuhi. Persoalan substantifnya masih perlu dijelaskan melalui mekanisme yang tepat.

Dokumen yang dipersoalkan

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Pasal 227 huruf l mengatur dokumen persyaratan berupa ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Intinya bukan sekadar pernah bersekolah, melainkan telah tamat.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut tidak menemukan dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA. Keterangan pejabat pendidikan yang terungkap di persidangan juga menyebut dokumen pendukung surat penyetaraan berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai, bukan bukti kelulusan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan: apa dasar penerbitan surat penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan? Dokumen apa yang diperiksa, dan apakah persyaratan undang-undang telah dipenuhi? Ini bukan tuduhan yang sudah terbukti, melainkan persoalan dengan dasar faktual yang patut diperiksa secara terbuka.

DPR dan hak angket

Setelah jalur PHPU tidak dapat dilanjutkan karena kedudukan hukum pemohon, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan—termasuk mempertimbangkan hak angket jika syarat konstitusional dan undang-undangnya terpenuhi. Hak angket bukan alat untuk mengadili seseorang di panggung politik, tetapi putusan MK juga bukan alasan bagi DPR untuk menutup mata.

Pemeriksaan perlu menelusuri rantai dokumen dan keputusan: meminta penjelasan Kementerian Pendidikan mengenai dasar serta proses penerbitan surat penyetaraan pada 2019; memeriksa bagaimana KPU memverifikasi syarat pendidikan saat pencalonan pada 2023; meminta keterangan Bawaslu tentang pengawasannya; serta menguji dokumen asli, catatan pemeriksaan, surat-menyurat, dan keterangan pejabat terkait.

Dari pemeriksaan itu, DPR dapat menilai apakah masalahnya berupa kelemahan administrasi, kekeliruan penafsiran, pelanggaran etik, atau dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. Pertanyaan utamanya: apakah DPR berani menggunakan standar yang sama ketika perkara menyangkut lingkaran kekuasaan?

Pasal 7A dan 7B: mekanisme konstitusional

Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Karena itu, apabila penyelidikan kelak menemukan bukti bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi, perkara dapat berkembang menjadi persoalan konstitusional.

Namun, hak angket atau kejanggalan dokumen tidak otomatis memberhentikan wakil presiden. Pasal 7B mengatur tahapannya: DPR harus menyatakan pendapat melalui mekanisme dan kuorum yang ditentukan; kemudian meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika MK membenarkannya, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputus sesuai ketentuan konstitusi, setelah wakil presiden diberi kesempatan menjelaskan.

Dengan demikian, DPR tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. Perannya ialah memastikan apakah terdapat dasar yang cukup untuk proses konstitusional, bukan menjadikan Pasal 7A sebagai ancaman politik atau hiasan konstitusi.

Pasal 520 UU Pemilu mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat/dokumen palsu untuk persyaratan pencalonan presiden atau wakil presiden, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Akan tetapi, ketiadaan dokumen kelulusan yang ditemukan tidak otomatis membuktikan pemalsuan atau tindak pidana. Harus dibuktikan sifat palsu dokumen, perbuatan membuat atau menggunakannya, tujuan penggunaannya, serta unsur kesengajaan. Yang perlu ditelusuri ialah apakah surat penyetaraan diterbitkan berdasarkan dokumen yang sah dan benar, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

Pembedaan ini penting: kritik terhadap kekuasaan tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa proses hukum. Aparat berwenang harus menilai ada tidaknya dasar penyelidikan, secara independen dan tanpa perlakuan istimewa.

Jangan biarkan lembaga saling berlindung

Perkara ini juga menyangkut integritas Kementerian Pendidikan, KPU, Bawaslu, dan sistem pencalonan. Jika surat penyetaraan diterbitkan secara benar dan persyaratan terpenuhi, lembaga terkait harus menjelaskannya dengan bukti yang terbuka serta dapat diverifikasi. Jika ditemukan kesalahan, harus ada pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing.

Putusan MK memberi alasan untuk menelusuri persoalan, tetapi tidak cukup untuk menyatakan Gibran otomatis bersalah atau harus diberhentikan. Kesimpulan harus lahir melalui pembuktian dan proses hukum yang tepat.

Kini DPR menghadapi ujian politik dan konstitusional: meminta penjelasan, membuka dokumen, dan memeriksa proses verifikasi secara transparan—atau berpaling karena perkara menyentuh lingkaran kekuasaan. Jika ditemukan dasar yang cukup, mekanisme konstitusional dan penegakan hukum harus berjalan. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan yang terbuka dapat memberi kepastian kepada publik.

Jabatan wakil presiden bukan hak keluarga atau wilayah yang kebal dari pemeriksaan. Jabatan itu lahir melalui pemilu yang harus tunduk pada undang-undang. Hukum tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan; tetapi siapa pun juga tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum proses pembuktian yang adil.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top