SINGARAJA, Bali Dokumenter.com
Siapa yang tidak mengenal sosok Gubenur Bali tahun 80 an, Prof. Ida Bagus Mantra ( alm ) bicara soal LPD sudah pasti mengenal tokoh sentral satu ini, Beliau adalah Pendiri Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Sebagai pelaksana operasional untuk membina LPD di tingkat Provinsi ditunjuk Biro Ekonomi menjadi Pemimpin Proyek sedangkan Pembina Teknis ditunjuk Bank Pembangunan Daerah Bali.
Eksistensi LPD dari awal terbentuknya hingga kini memiliki aset mencapai hampir Rp 36 triliyun yang tersebar di seluruh LPD di Bali dan menjadi salah satu tonggak penting dalam pertumbuhan ekonomi berbasiskan Hukum Adat.
sering perkembangan jaman, LPD kini menjelma sebagai salah satu sistim keuangan yang stabil dalam mengelolah market hingga sistim perkreditan berbasiskan awig awig Desa Adat.
Pendidiri LPD, Prof.Ida Bagus Mantra telah tiada, namun ide dan gagasan serta ilmunya hingga kini menjadi tokoh sentral LPD di Bali dan terus diwariskan kepada generasi penerus.
Namun perlu juga dicatat adalah salah satu tokoh dan juga penggas Badan Kerjasama LPD Kab.Buleleng , ia adalah Made Nyiri Yasa ,S.Sos.,M.MA. yang juga sebagai Wakil Ketua Umum BKS LPD Prov.Bali pria kelahiran Desa Ambengan, kecamatan Sukasada Kab.Buleleng ini mencoba meracik kebersamaan LPD Seluruh Bali agar menyatukan visi dalam mengelola keuangan yang berbasiskan desa adat.
Dikatakan, Pengertian LPD dapat dilihat didalam Pasal 1 Angka 9 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman”.
Kata pria yang sudah mengahabiskan waktunya 37 tahun sebagai Pamucuk di LPD Desa Adat Ambengan ini, Eksitensi LPD yang tersebar di seluruh Bali dengan angka mencapai 1439 itu adalah sebagai salah satu lembaga keuangan yang tidak hanya mencari bonafit melainkan juga sosial benefit.
Perkembangan pengaturan/peraturan tentang LPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, diawali :
Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Bali No.972 Tahun 1984, tanggal 1 Nopember 1984
Diganti dengan Peraturan Daerah Tingkat I Bali No.2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan sudah beberapa kali lagi mengalami Pergantian Perda ,Perda trakhir yang masih berlaku No. 3 tahun 2017 tentang LPD.
Dan diakui oleh UU No.1 tahun 2013 tentang LKM tepatnya pasal 39 Ayat 3 bawasannya LPD dikelola Berdasarkan hukum Adat .
Disebutkan, tujuan dibentuk BKS adalah menyamakan persepsi dan membangun kemitraan strategis. Awal mulanya adalah bernama Forum komunikasi LPD di Kab Buleleng tahun 1999 dan tahun 2000 berubah nama menjadi Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa ( BKS LPD ) ,tahun 2012 berdiri BKS LPD Prov.Bali untuk seluruh LPD Bali. Tahun 2014 dimuat BKS LPD ini dalam Perda yang mengatur tentang LPD.Ide tersebut kata pria yang rama senyum ini adalah hasil pemikiran dirinya diawali di Kab.Buleleng . Setelah melahirkan ide tersebut akhirnya disepakati seluruh LPD.
“”Tujuan manusia adalah hanya satu yakini berguna bagi manusia lainnya,”ujar Made Nyiri Yasa ketika dikonfirmasi belum lama ini di kantornya.
Ditegaskan Made Nyiri, Seiring dengan tantangan zaman dan dinamika ekonomi yang semakin kompleks, LPD juga terus berbenah dan menyesuaikan diri agar tetap relevan. dan menjadi lembaga keuangan berbasiskan desa adat
” Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana menjaga kepercayaan dan kedisiplinan krama dalam memenuhi kewajibannya sebagai peminjam dan penabung. Oleh karenanyw edukasi sisitim keuangan menjadi bagian penting dari peran LPD, dengan mengadakan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan, literasi simpan pinjam, dan pentingnya menabung sejak dini,tandas mantan dosen luar Universitas Panji Sakti Singaraja ini
Selain itu, LPD juga membuka peluang kerja sama dengan BUPDA (Badan Usaha Milik Desa Adat) dalam mengelola unit usaha bersama yang dapat meningkatkan pendapatan desa adat secara mandiri berkelanjutan
“Dengan adanya BKS LPD ini Pemerintah daerah dan lembaga adat lainnya juga diharapkan terus mendukung LPD melalui regulasi yang adil dan pelatihan berkelanjutan untuk pengelola dan pengawas. Dengan memperkuat kelembagaan, teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat, menjadi salah satu peran penting dalam menjaga kepercayaan,”jelas Made Nyiri optimis (Yasin)