SERIRIT, Bali Dokumenter,com
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui surat keputusan nomor 3 tahun 2025 menetapkan tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan di tahun 2025 ini
Guna mensosialisasikan program pemerintah pusat melalui surat Keputusan No 3 tahun 2025, pemerintah propinsi Bali memlaui Badan Pemberdayaan Desa Propinsi Bali beberapa waktu lalu mengundang seluruh ketua Forkomdes se Provinsi Bali agar segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, semua perwakilan Ketua Forkomdes se Provinsi Bali meminta agar segera diberikan juknis terkait wajib pengaalokasian dana desa minimal 20 persen
Perwakilan ketua Forkomdes kabupaten Buleleng, Ketut Suka berpendapat bahwa ketahana pangan yang canangkan pemerintah pusat sebagai langkah positif untuk mewujudkan swasembada pangan Indonesia ke depan.
“Keputusan pemerintah pusat itu dengan berbagai kajian. Sebagai ujung tombak pemerintah terakhir kita wajib mengamankan keputusan tersebut. Hanya saja perlu diberikan petunjuk dan juknils selanjut,”kata Suka saat memberikan pendaoat dihadapan DPMD Provinsi Bali
Menanggapi hal itu, Perbekel Desa Pangkung Paruk Ni Nyoman Sekarini mengaku telah mengetahui hal tersebut melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng dan Propinsi Bali
Menindaklanjuti hal tersebut desa Pangkung Paruk sudah mengalokasi anggaran program ketahanan pangan sesuai dengan petunjuk yakni 20 persen. Artinya pemdes Pangkung Paruk sudah menggaarkan Rp 320 juta kepada bumdes untuk menangani program ketahanan pangan dimaksud
Guna memenuhi program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pihaknya sudah menyalurkan anggaran sebesar Rp 320 yang bersumber dari Dana Desa yang berkisar Rp 1.2 milyar
Program ketahanan pangan yang disepajati bersama sesuai hasil musdes adalah program penggemukan sapi berkisar 10 hingga 15 ekor yang dikelolah oleh bumdes tersebut dengan pola pembagian hasil antara bumdes dan warga masyarakat yang berkisar 1 hingga 2 tahun ke depan
Lebih jauh dijelaskan, sebelum pemerintah pusat mencanangkan program ketahanan pangan, pihaknya sudah mengerjakan yang diperuntukkan kaum ibu dengan menanam sayur mayur di lahan pekarangan milik pribadi.
“Desa Pangkung Paruk adalah kawasan pertanian dan lahan pertanian cukup. Luas Namun kita tetap menjalankan program pemerintah pusat dengan menyisakan anggaran dana desa 20 untuk ketahanan pangan,”ujar Perbekel
sudah menyiapkan prasarana guna mensukseskan program ketahanan pangan dengan menyasar produksi penggemukan sapi
Menurutnya, prospek pruduksi penggemukan sapi saat ini cukup menjanjikan karena konsumsi hewan mamalia ini jelang hari hari qurban permintaan cukup signifikan sehingga program ketahanan pangan yang diprogramkan pemerintah pusat itu dinilai cukup memberikan harapan bagi masyarakat di pedesaan
Untuk tahap perdana program ketahan pangan ini pihaknya sudah memberikan belasan ekor sapi kepada masyarakat guna pemenuhan program ketahanan pangan di maksud.
menurut perbekel Srikandi ini program penggemukan sapi adalah tahap awal, jikan hasilnya berdampak positip tidak tertutup kemungkinan tahun 2026 nanti pihak desa mengalokasi anggaran untuk program yang sama atau menyasar program unggulan lainnya (Yasin)