Mengintip Diskusi Akhir Tahun “Perspektif Tantangan dan Implementasi KUHAP dan KUHP di Kabupaten Buleleng”.

LS Vinus Indonesia Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Polres Buleleng dan DPC Peradi Singaraja menggelar Diskusi Publik bertajuk “Perspektif Tantangan Implementasi KUHAP dan KUHP di Kabupaten Buleleng”.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lembah Cinta 99 Resto pada Senin (15/12/2025) sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHAP dan KUHP yang direncanakan mulai berlaku awal tahun 2026.

Diskusi tersebut diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari advokat DPC Peradi Singaraja, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, serta perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi yang membahas tantangan sekaligus peluang penerapan hukum pidana baru di daerah.

Koordinator Vinus Kabupaten Buleleng sekaligus Ketua Panitia, Muhammad Zulkifli, menyampaikan bahwa diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses sosialisasi dan pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP yang akan segera diberlakukan. Menurutnya, kesiapan seluruh elemen, khususnya praktisi dan masyarakat hukum, sangat penting agar implementasinya dapat berjalan optimal di Buleleng.

Muhammad Zulkifli yang juga eks HMI Cabang Singaraja ini menyoroti kewenangan penyidik kepolisian yang dinilai semakin kuat dalam regulasi baru, seperti kemampuan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan secara langsung dalam kondisi tertentu.

“terpenting adalah ada ruang yang bernama restorasi Justis (RJ) terus digaungkan dan menjadi salah satu alternatif penanganan kasus dengan kebijaksanaan atau dengan pertimbangan akal sehat. Toh itu menjadi kesepakatan bersama dan dibenarkan dalam hukum,” ujar pria asal Lombok, NTB ini

Perwakilan Bupati Buleleng yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ariadi, mengapresiasi terselenggaranya diskusi tersebut. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dan strategis, mengingat KUHAP dan KUHP akan menjadi dasar penegakan hukum ke depan. Apalagi, diskusi melibatkan kalangan praktisi dan akademisi hukum yang memiliki peran penting dalam penerapannya di masyarakat.

Sementara itu, narasumber Kadek Doni Riana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan KUHAP dan KUHP pada dasarnya merupakan bentuk penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa aturan baru tersebut memberikan ruang bagi setiap individu untuk memahami dan memperjuangkan haknya, baik dalam menghadapi proses hukum secara mandiri maupun dengan pendampingan kuasa hukum.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat pertanyaan yang dinilai mengarah pada penggiringan opini. Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata penekanan aspek HAM dalam sistem hukum pidana yang baru.

Kembali ditegaskan Menjelang diberlakukanya KUHP dan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026, kalangan praktisi hukum ikut menyoroti dampak besar regulasi ini bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

Praktisi hukum yang telah lama malang melintang didunia peradilan mengatakan, diberlakukannya KUHP maupun KUHAP membawa angin segar sekaligus tantangan berat.

Menurutnya, perubahan ini bak pisau bermata dua, di satu sisi sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), namun di sisi lain memberikan kewenangan luar biasa besar kepada penyidik yang berpotensi disalahgunakan jika tanpa pengawasan ketat.

“Keuntungan terbesar dari KUHP baru ini adalah pendekatan yang lebih humanis. Proses penyelidikan dan penyidikan kini tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek yang penuh ketakutan, melainkan subjek hukum yang setara,” ujar KDR.

Doni menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi ketakutan. Mereka diberikan keleluasaan pendampingan hukum sejak awal, mulai dari kapasitas saksi. Keberatan mereka dicatat, dan prosesnya dimonitor, termasuk penggunaan CCTV dalam pemeriksaan.

Selain itu, ia juga menyoroti penguatan Restorative Justice. Kasus-kasus ringan kini didorong untuk diselesaikan melalui jalur perdamaian dan pemulihan, bukan sekadar pemidanaan yang berujung pada penjara. “Ini kemajuan luar biasa agar masyarakat terlindungi,” imbuhnya.

Acara dihadiri berbagai elemen masyarakat, Kabag Hukum Pemkab Mewakili Bupati Buleleng, Akademisi, Rektor UNIPAS, Dekan Fakultas HUkum (UNIPAS, UNDIKSHA, IMK)jurnalis, Kelompok Cipayung Plus, Beberapa kantor Hukum di Buleleng, Pengurus dan Anggota Peradi Singaraja, LSM dan Penggiat Antikorupsi.(TIM)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top