DENPASAR, Balidokumenter.com
Terkait pemberitaan media Balidokumenter denga judul mantan residivis dicurigai obok obok Selter mikimn Sunartik yang diwartakan Balidokumenter.com tertanggal 5 Februari Melalui kuasa hukumnya , Dewa Putu Adnyana, S.H.,M.H, Advokat dari
Kantor Hukum DEWA ADNYANA & PARTNERS yang berlamat di Jalan By Pass
Profesor Ida Bagus Mantra -Ketewel, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20
Februari 2026, bertindak mewakili I Putu Sudana Putra, (yang selanjutnya akan
dengan Klien). Sehubungan dengan penyiaran berita oleh Media Bali
Dokumentaer.com, dengan judul : ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter
Sunartik, yang diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2026 secara online dalam Link URL
sebagai berikut: https://balidokumenter.com/blog/2026/02/05/mantan-residivis-dicurigai-obok-obok-selter-sunartik/ , dengan ini kami hendak menyampaikan Hak
Jawab dengan dasar sebagai berikut :
- Bahwa menurut keterangan Klien kami, foto orang laki-laki dengan baju warna
orange dengan menggunakan kalung bertuliskan Tersangka dalam berita :
Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik” yang disiarkan oleh
media Bali Dokumenter.com dengan link URL :
https://balidokumenter.com/blog/2026/02/05/mantan-residivis-di-curigaiobok-obok-selter-sunartik/ , adalah foto dirinya/Klien kami. - Bahwa
terhadap
isi berita
https://balidokumenter.com/blog/2026/02/05/mantan-residivis-di-curigaiobok-obok-selter-sunartik/ , Klien kami menyatakan bahwa semua isinya tidak
benar, karena dirinya tidak pernah datang ke Selter Saudari Sunartik di Jalan
PD Indah No. 5-8, Dauh Peken , Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali
dan Klien kami tidak pernah melaporkan Sunartik kepada Satpol PP Provinsi
Bali terkait dengan aktivitasnya dalam Selter. (Surat Pernyataan Kronologi - Bahwa sebelumnya wartawan dari Media Bali Dokumentaer.com , tidak ada
melakukan konfirmasi kepada Klien kami sebelum berita ”Mantan Residivis
dicurigai obok-obok Selter Sunartik ” tersebut diterbitkan. - Bahwa saat ini link berita ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter
Sunartik
”
dengan URL :
https://balidokumenter.com/blog/2026/02/05/mantan-residivis-di-curigaiobok-obok-selter-sunartik/ , telah tersebar secara online, sehingga merugikan
nama baik Klien kami yang mengakibatkan Klien kami mengalami kerugian
materiil dan imateriil. - Bahwa dari uraian diatas maka kami melakukan klarifikasi sebagai berikut: isi
berita dengan judul ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik”
tidak benar/berkaitan dengan Klien Kami, karena Klien kami tidak pernah
datang ke Selter Saudari Sunartik di Jalan PD Indah No. 5-8, Dauh Peken ,
Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali dan Klien kami tidak pernah
melaporkan Sunartik kepada Satpol PP Provinsi Bali terkait dengan aktivitasnya
dalam Selter, dengan demikian penggunaan foto Klien kami dalam berita yang
tidak benar tanpa konfirmasi, merupakan fakta pemberitaan yang merugikan
nama baik Klien Kami , yang diterbitkan bertentangan dengan etika profesi
kewartawanan yang telah terhimpun dalam Kode Etik Jurnalistik sekaligus
termasuk perbuatan yang melawan hukum. - Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers, maka Klien kami berhak memperoleh Hak Jawab
dan Hak Koreksi untuk menuntut Pihak Media Bali Dokumentaer.com, untuk:
- Memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan pada tempat yang setara
dengan berita yang berjudul ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter
Sunartik”. - Melakukan koreksi dan/atau klarifikasi atas isi berita yang berjudul ”Mantan
Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik” tersebut. - Menghapus atau mengganti foto saya yang dimuat tanpa konfirmasi dalam
berita yang berjudul ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik”.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan itikad baik Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kuasa Hukum,
Dewa Putu Adnyana, S.H.,M.H
bersama ini Media Bali Dokumenter.com menyampaikan terima kasih atas koreksi dan memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut ( redaksi)