Permintaan Klarifikasi oleh Putu Sedana Putra Melukai kuasa Hukumnya Terkait Pemberitaan

SINGARAJA, Balidokumenter.com

Untuk kedua kalinya, Putu Sedana Putra melalui kuasa hukumnya, Dewa Adnyana SH, MH dengan Nomor
: 035/HJ/DA-LO/III/2026
Perihal
: Permintaan Klarifikasi dan Peringatan/Somasi
Lampiran
: Satu Gabung
Kepada yth:
Saudara Zainuddin Yasin, selaku
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi dari Media Bali Dokumenter.com
di – Jalan Surapati No. 22 Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini , Dewa Putu Adnyana, S.H.,M.H, Advokat dari Kantor Hukum DEWA ADNYANA & PARTNERS yang berlamat di Jalan By Pass Profesor Ida Bagus Mantra -Ketewel, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30Maret 2026, bertindak mewakili I Putu Sudana Putra, (yang selanjutnya akan dengan Klien), dengan ini hendak mengajukan Surat Peringatan/Somasi dan Hak Jawab dengan dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 Saudara melalui Media Bali
    Dokumentaer.com, telah menyiarkan/menerbitkan berita dengan
    judul : ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik, secara online
    dalam Link URL sebagai berikut:
    https://balidokumenter.com/blog/2026/02/05/mantan-residivis-di-curigai
    obok-obok-selter-sunartik/ . Dari judul berita ini, pemilihan foto Klien dan isi
    berita , secara kontekstual tidak menunjukan suatu keterkaitan. Kemudian
    pemilihan kata Mantan Risidivis, menurut Klien kami , setelah Dia menjalani
    hukuman yang pertama, dia tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak
    pernah mendapatkan Vonis dari Pengadilan lagi, sehingga penulisan judul
    Mantan Risidivis merupakan fitnah bagi Klien kami.
  2. Bahwa atas berita tersebut kami telah mengirim surat Hak Jawab pada tanggal
    27 Februari 2026, dengan memuat alasan keberatan dan beberapa tuntutan
    yang jelas, akan tetapi Saudara tidak ada mengirim surat tanggapan secara
    tertulis dan tidak ada menghapus atau mengganti foto Klien kami dalam
    berita ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik. Saudara hanya
    memuat Hak Jawab Klien kami pada tanggal 10 Maret 2026.
  3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2026 Saudara Kembali menerbitkan
    Berita dengan judul : Putu Sudana Putra Mantan Nara Pidana Adu domba

lengkap dan foto dari Klien kami, padahal isi berita tersebut tidak sepenuhnya
benar, karena Klien kami tidak dikonfirmasi.

  1. Bahwa berdasarkan uraian kronologi diatas telah jelas terdapat fakta
    Pengulangan penulisan/penerbitan berita tentang Klien oleh Pihak Media Bali
    Dokumenter, tanpa konfirmasi kepada Klien kami Putu Sudana Putra (cover
    both sides) padahal telah diwajibkan oleh Undang-Undang. Kemudian setelah
    dicermati keseluruhan isi berita dari pemilihan dan pengunaan kata Mantan
    Risidivis, Mantan Narapidana, pemilihan foto dengan latar belakang catatan
    kejahatan seseorang dan isi berita yang didominasi oleh opini bukan fakta dan
    tuduhan yang tidak benar kemudian disebar secara massif maka dapat
    disimpulkan maksud penyiaran bukan hanya sekedar untuk “Memenuhi hak
    masyarakat untuk mengetahui (right to know)” yang menjadi salah
    satu fungsi Media, akan tetapi terdapat motif/maksud lain selain hanya
    penyiaran informasi semata.
  2. Bahwa selanjutnya mengenai penyebutan identitas Mantan Risidivis dan
    Mantan Narapidana telah jelas penulisan tersebut bermaksud menyiarkan
    Data Klien kami yang bersifat Spesifik yaitu catatan kejahatan kepada ruang
    publik untuk diketahui banyak orang, sehingga perbuatan tersebut telah
    bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data
    Pribadi.
  3. Bahwa selain itu, penyebutan identitas dengan kata Mantan Risidivis, karena
    Klien kami hanya mendapatkan Vonis Pengadilan hanya sekali, maka berita
    “Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik” tertanggal 5 Februari
    2026, serta tuduhan sebagai Pengadu Domba Warga dan Pencuri Anjing ,
    karena fakta tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh Klien kami, maka
    telah jelas isi berita tersebut telah memenuhi unsur perbuatan fitnah
    sebagaimana ketentuan UU ITE dan UU KUHP Tahun 2023.
    10.Bahwa dari uraian fakta-fakta rangkaian perbuatan Saudara diatas telah
    menyebabkan Klien kami menderita kerugian seperti biaya Jasa pengurusan
    perkara, kerugian dari Para Donatur dan lain lain yang bersifat materiil dan
    telah menyebabkan nama baik dan martabat Klien kami terhina, mengalami
    tekanan bhatin dan kerugian lainnya yang bersifat imateriil, maka kami
    meminta klarifikasi Saudara dan menuntut untuk :
  • Berhenti membuat dan menyiarkan berita yang mengandung penghinaan
    dan fitnah terhadap I PUTU SUDANA PUTRA
  • Menghapus foto I PUTU SUDANA PUTRA yang sedang menggunakan
    pakaian/baju berwarna orange dengan status hukum selaku Tersangka
    dalam semua Berita yang telah Saudara siarkan/terbitkan.
  • Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari I PUTU SUDANA PUTRA secaraproporsional dan pada tempat yang setara. (Hak Jawab terlampir),dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari sejak surat peringatan ini Saudara
  • terima.
  • 11.Bahwa oleh karena adanya fakta motif/tujuan lain dari penulisan dan penyiaran
  • Berita tersebut yang telah menyebabkan Klien kami mengalami kerugian
  • materiil dan imateriil, berdasarkan Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
  • Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 1
  • Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya
  • maupun dalam pasal-pasal Kitab Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023
  • Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) serta Peraturan
  • Perundang-Undangan lainnya, maka apabila Saudara tidak memberikan
  • klarifikasi dan memenuhi tuntutan Klien kami tersebut kami akan melakukan
  • upaya hukum berupa tuntutan Pidana maupun Gugatan Perdata, selain
  • membuat Pengaduan kepada Dewan Pers.
  • Demikian Surat Peringatan ini kami sampaikan, dari data yang telah kami kumpulkan kami mohon itikad baik Saudara, selanjutnya kami ucapkan terima kasih.
  • Gianyar, 31 Maret 2026
  • Kuasa Hukum,

Demikian hak jawab dari Media Balidokumenter.com sebagai bentuk Membangun komunikasi (Redaksi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP