SINGARAJA, Balidokumenter.com
Untuk kedua kalinya, Putu Sedana Putra melalui kuasa hukumnya, Dewa Adnyana SH, MH dengan Nomor
: 035/HJ/DA-LO/III/2026
Perihal
: Permintaan Klarifikasi dan Peringatan/Somasi
Lampiran
: Satu Gabung
Kepada yth:
Saudara Zainuddin Yasin, selaku
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi dari Media Bali Dokumenter.com
di – Jalan Surapati No. 22 Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini , Dewa Putu Adnyana, S.H.,M.H, Advokat dari Kantor Hukum DEWA ADNYANA & PARTNERS yang berlamat di Jalan By Pass Profesor Ida Bagus Mantra -Ketewel, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30Maret 2026, bertindak mewakili I Putu Sudana Putra, (yang selanjutnya akan dengan Klien), dengan ini hendak mengajukan Surat Peringatan/Somasi dan Hak Jawab dengan dasar-dasar sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 Saudara melalui Media Bali
Dokumentaer.com, telah menyiarkan/menerbitkan berita dengan
judul : ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik, secara online
dalam Link URL sebagai berikut:
https://balidokumenter.com/blog/2026/02/05/mantan-residivis-di-curigai
obok-obok-selter-sunartik/ . Dari judul berita ini, pemilihan foto Klien dan isi
berita , secara kontekstual tidak menunjukan suatu keterkaitan. Kemudian
pemilihan kata Mantan Risidivis, menurut Klien kami , setelah Dia menjalani
hukuman yang pertama, dia tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak
pernah mendapatkan Vonis dari Pengadilan lagi, sehingga penulisan judul
Mantan Risidivis merupakan fitnah bagi Klien kami. - Bahwa atas berita tersebut kami telah mengirim surat Hak Jawab pada tanggal
27 Februari 2026, dengan memuat alasan keberatan dan beberapa tuntutan
yang jelas, akan tetapi Saudara tidak ada mengirim surat tanggapan secara
tertulis dan tidak ada menghapus atau mengganti foto Klien kami dalam
berita ”Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik. Saudara hanya
memuat Hak Jawab Klien kami pada tanggal 10 Maret 2026. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2026 Saudara Kembali menerbitkan
Berita dengan judul : Putu Sudana Putra Mantan Nara Pidana Adu domba
lengkap dan foto dari Klien kami, padahal isi berita tersebut tidak sepenuhnya
benar, karena Klien kami tidak dikonfirmasi.
- Bahwa berdasarkan uraian kronologi diatas telah jelas terdapat fakta
Pengulangan penulisan/penerbitan berita tentang Klien oleh Pihak Media Bali
Dokumenter, tanpa konfirmasi kepada Klien kami Putu Sudana Putra (cover
both sides) padahal telah diwajibkan oleh Undang-Undang. Kemudian setelah
dicermati keseluruhan isi berita dari pemilihan dan pengunaan kata Mantan
Risidivis, Mantan Narapidana, pemilihan foto dengan latar belakang catatan
kejahatan seseorang dan isi berita yang didominasi oleh opini bukan fakta dan
tuduhan yang tidak benar kemudian disebar secara massif maka dapat
disimpulkan maksud penyiaran bukan hanya sekedar untuk “Memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui (right to know)” yang menjadi salah
satu fungsi Media, akan tetapi terdapat motif/maksud lain selain hanya
penyiaran informasi semata. - Bahwa selanjutnya mengenai penyebutan identitas Mantan Risidivis dan
Mantan Narapidana telah jelas penulisan tersebut bermaksud menyiarkan
Data Klien kami yang bersifat Spesifik yaitu catatan kejahatan kepada ruang
publik untuk diketahui banyak orang, sehingga perbuatan tersebut telah
bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data
Pribadi. - Bahwa selain itu, penyebutan identitas dengan kata Mantan Risidivis, karena
Klien kami hanya mendapatkan Vonis Pengadilan hanya sekali, maka berita
“Mantan Residivis dicurigai obok-obok Selter Sunartik” tertanggal 5 Februari
2026, serta tuduhan sebagai Pengadu Domba Warga dan Pencuri Anjing ,
karena fakta tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh Klien kami, maka
telah jelas isi berita tersebut telah memenuhi unsur perbuatan fitnah
sebagaimana ketentuan UU ITE dan UU KUHP Tahun 2023.
10.Bahwa dari uraian fakta-fakta rangkaian perbuatan Saudara diatas telah
menyebabkan Klien kami menderita kerugian seperti biaya Jasa pengurusan
perkara, kerugian dari Para Donatur dan lain lain yang bersifat materiil dan
telah menyebabkan nama baik dan martabat Klien kami terhina, mengalami
tekanan bhatin dan kerugian lainnya yang bersifat imateriil, maka kami
meminta klarifikasi Saudara dan menuntut untuk :
- Berhenti membuat dan menyiarkan berita yang mengandung penghinaan
dan fitnah terhadap I PUTU SUDANA PUTRA - Menghapus foto I PUTU SUDANA PUTRA yang sedang menggunakan
pakaian/baju berwarna orange dengan status hukum selaku Tersangka
dalam semua Berita yang telah Saudara siarkan/terbitkan. - Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari I PUTU SUDANA PUTRA secaraproporsional dan pada tempat yang setara. (Hak Jawab terlampir),dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari sejak surat peringatan ini Saudara
- terima.
- 11.Bahwa oleh karena adanya fakta motif/tujuan lain dari penulisan dan penyiaran
- Berita tersebut yang telah menyebabkan Klien kami mengalami kerugian
- materiil dan imateriil, berdasarkan Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
- Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 1
- Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya
- maupun dalam pasal-pasal Kitab Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) serta Peraturan
- Perundang-Undangan lainnya, maka apabila Saudara tidak memberikan
- klarifikasi dan memenuhi tuntutan Klien kami tersebut kami akan melakukan
- upaya hukum berupa tuntutan Pidana maupun Gugatan Perdata, selain
- membuat Pengaduan kepada Dewan Pers.
- Demikian Surat Peringatan ini kami sampaikan, dari data yang telah kami kumpulkan kami mohon itikad baik Saudara, selanjutnya kami ucapkan terima kasih.
- Gianyar, 31 Maret 2026
- Kuasa Hukum,
Demikian hak jawab dari Media Balidokumenter.com sebagai bentuk Membangun komunikasi (Redaksi)