Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/balr7381/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Tiga WNA Asal Pakistan, Estonia Dan Ukraina Dideportasi Dari Bali - Bali Dokumenter

Tiga WNA Asal Pakistan, Estonia dan Ukraina Dideportasi dari Bali

DENPASAR, Balidokumenter.com– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan aturan keimigrasian di Bali. Pada Jumat (28/8/2026), tindakan tegas berupa deportasi dijatuhkan kepada tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

​Ketiga warga asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak yang berwenang.

​Berikut detail identitas serta bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ketiga tersebut:

​HUF (23) – WNA Asal Pakistan

​Status: Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dan mengakui sebagai direktur perusahaan.

​Pelanggaran: Tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta belum melakukan mutasi paspor.

​Temuan: HUF mengaku telah membayar sebesar USD 4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus izin perusahaannya.

​RG (22) – WNA Asal Estonia

​Status: Pemegang Visa on Arrival (VOA).

​Pelanggaran: Mengalami overstay selama 477 hari.

​Temuan: RG menyadari izin tinggalnya telah habis, namun tidak diperpanjang karena alasan kehabisan dana. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama di Bali, ia mengandalkan sisa tabungan hasil kerjanya di Estonia.

​VD (34) – WNA Asal Ukraina

​Status: Pemegang Visa on Arrival (VOA).

​Pelanggaran: Tinggal secara ilegal (overstay) selama kurang lebih 730 hari (2 tahun) setelah masa berlaku VOA berakhir.

​Temuan: VD mengaku sudah mengantongi tiket pulang, namun tidak melapor ke kantor imigrasi karena tidak bersedia membayar denda kewajiban overstay.

​Proses pemulangan ketiga WNA ini dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Agustus 2026:

​HUF (Pakistan): Pukul 13.10 WITA (Rute: Denpasar – Kuala Lumpur – Pakistan).

​RG (Estonia): Pukul 13.40 WITA (Rute: Denpasar – Singapura – Helsinki – Tallinn).
​VD (Ukraina): Pukul 16.00 WITA (Rute: Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Bukares).

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konsisten imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Setiap pelanggaran, baik terkait batas waktu izin tinggal (overstay) maupun kelengkapan administratif, akan berlaku sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi.

​Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA merupakan fungsi penting imigrasi untuk memastikan seluruh warga asing di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku. (EMHA)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top