Wantimpres dan Masa Depan Relasi Pusat-Daerah

Oleh: Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Perubahan kelembagaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan penambahan jumlah anggotanya perlu dilihat bukan hanya dari persoalan siapa yang duduk di dalamnya, tetapi terutama dari seberapa kuat fungsi pertimbangan tersebut membantu Presiden mengambil keputusan strategis bagi negara.

Presiden dalam menjalankan pemerintahan membutuhkan second opinion. Bukan sekadar pendapat yang membenarkan kebijakan yang sudah diputuskan, melainkan pandangan yang mampu melihat persoalan dari berbagai sudut, termasuk kemungkinan dampak dan konsekuensinya.

Karena itu, salah satu persoalan yang menurut saya penting mendapat perhatian Wantimpres adalah relasi pemerintah pusat dan daerah.

Indonesia adalah negara kesatuan. Otonomi daerah bukan berarti daerah menjadi negara bagian yang berdiri sendiri. Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan atas urusan yang bersifat nasional, strategis dan absolut. Sementara sejumlah urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah. Kerangka tersebut secara jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Persoalannya adalah bagaimana pembagian kewenangan tersebut dilaksanakan secara tepat.

Jangan Sampai Otonomi Hanya Menjadi Nama

Otonomi daerah pada hakikatnya bukan sekadar memindahkan sebagian pekerjaan pemerintah pusat kepada daerah.

Otonomi harus memberikan ruang kepada daerah untuk mengambil keputusan terhadap persoalan yang memang lebih efektif diselesaikan di daerah, dengan tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, setiap kali terjadi perubahan kebijakan mengenai pembagian kewenangan, perlu dilihat secara utuh: apakah kewenangan, tanggung jawab, sumber daya dan pembiayaan berjalan secara seimbang?

Jangan sampai kewenangan berada di pusat, tetapi akibat kebijakan harus ditangani pemerintah daerah.

Jangan pula kepala daerah dituntut menyelesaikan persoalan masyarakat, sementara instrumen kebijakan yang dibutuhkan justru berada di pemerintah pusat.

Di sinilah pentingnya relasi pusat-daerah yang sehat.

Persoalan Itu Ada di Banyak Sektor

Dalam praktik pemerintahan, persoalan pembagian kewenangan dapat ditemukan dalam berbagai bidang, termasuk sumber daya alam, pendidikan, pembangunan, pelayanan publik, koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, misalnya, pemerintah pusat mempunyai kepentingan strategis nasional. Namun masyarakat yang merasakan langsung dampak eksploitasi sumber daya tersebut berada di daerah.

Demikian pula dalam pendidikan. Pemerintah pusat berkepentingan menjaga standar nasional, sementara pemerintah daerah berhadapan langsung dengan kondisi sekolah, guru dan masyarakat di wilayahnya.

Dalam koperasi dan pembangunan ekonomi desa, kebijakan nasional juga harus bertemu dengan karakter ekonomi dan sosial masing-masing daerah.

Karena itu, hubungan pusat dan daerah tidak bisa dikelola dengan pendekatan one policy fits all.

Indonesia memiliki kondisi geografis, kemampuan fiskal, kapasitas birokrasi dan karakter sosial yang sangat beragam.

Kebijakan nasional tetap diperlukan, tetapi implementasinya harus memahami keragaman tersebut.

Di Mana Peran Wantimpres?

UU Nomor 64 Tahun 2024 memberikan dasar baru bagi Dewan Pertimbangan Presiden. Jumlah anggotanya tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya dan dapat ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto kemudian melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, dengan Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Komposisinya berasal dari berbagai latar belakang.

Dengan komposisi yang semakin besar dan beragam tersebut, tantangannya bukan lagi sekadar jumlah anggota.

Yang lebih penting adalah bagaimana keahlian para anggota tersebut diarahkan untuk memberikan pertimbangan yang benar-benar dibutuhkan Presiden.

Menurut saya, persoalan pemerintahan daerah perlu mendapatkan perhatian khusus.

Bukan berarti harus dibentuk lembaga baru.

Bukan pula berarti Wantimpres mengambil alih tugas Kementerian Dalam Negeri atau kementerian teknis.

Yang diperlukan adalah adanya kompetensi dan fokus yang secara konsisten membaca persoalan hubungan pusat-daerah untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden.

Presiden Membutuhkan Mata yang Melihat dari Daerah

Presiden merupakan penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, Presiden perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai apa yang terjadi di daerah.

Kementerian dan lembaga tentu memiliki data dan mekanisme masing-masing. Tetapi Presiden juga membutuhkan perspektif yang lebih independen untuk menguji apakah kebijakan yang dirumuskan di pusat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Di sinilah Wantimpres dapat memainkan peran strategis.

Wantimpres seharusnya dapat bertanya:

Apakah pembagian kewenangan sudah tepat?

Apakah daerah mempunyai kemampuan menjalankan kewenangan tersebut?

Apakah sumber pembiayaan seimbang dengan beban urusan?

Apakah kebijakan pusat memperkuat atau justru mempersempit ruang inovasi daerah?

Apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik?

Dan yang tidak kalah penting, apabila suatu kewenangan ditarik atau dipusatkan, apakah terdapat alasan strategis yang jelas dan apakah dampaknya terhadap daerah telah diperhitungkan?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan bagian dari second opinion yang diperlukan Presiden.

Penguatan Pusat Tidak Harus Berarti Pelemahan Daerah

Kita harus membedakan antara penguatan pemerintah pusat dan sentralisasi berlebihan.

Pemerintah pusat memang harus kuat dalam urusan yang menyangkut kepentingan nasional. Namun pemerintah daerah juga harus memiliki ruang yang cukup untuk mengelola urusan yang memang menjadi kewenangannya.

UU 23/2014 sendiri menempatkan pembagian urusan pemerintahan sebagai bagian dari desain desentralisasi. Pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria serta melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan yang menjadi bagiannya.

Artinya, relasi pusat-daerah seharusnya bukan hubungan tarik-menarik kewenangan.

Relasi itu harus dibangun sebagai pembagian tugas yang jelas dalam satu sistem pemerintahan negara kesatuan.

Pusat menentukan arah strategis.

Daerah memahami persoalan lokal.

Pusat menetapkan standar.

Daerah menerapkannya sesuai karakter wilayah.

Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan.

Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wantimpres Harus Menjadi Second Opinion Presiden

Karena itu, ketika Wantimpres diperkuat, saya berharap persoalan otonomi daerah tidak menjadi isu yang terpinggirkan.

Presiden membutuhkan penasihat yang tidak hanya memahami politik nasional, ekonomi atau hubungan internasional, tetapi juga memahami bagaimana negara bekerja sampai ke tingkat provinsi, kabupaten, kota dan desa.

Sebab sebagian besar kebijakan pemerintah pada akhirnya diuji bukan di ruang rapat kementerian, tetapi di lapangan.

Di sanalah masyarakat merasakan apakah sebuah kebijakan berhasil atau tidak.

Jika sekolah tidak berjalan baik, masyarakat merasakannya di daerah.

Jika pembangunan infrastruktur tidak sesuai kebutuhan, masyarakat daerah yang mengalaminya.

Jika pengelolaan sumber daya alam menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan, masyarakat daerah pula yang pertama merasakan dampaknya.

Jika program ekonomi desa tidak sesuai karakter masyarakat setempat, daerah yang menghadapi konsekuensinya.

Karena itu, suara daerah harus menjadi bagian dari pertimbangan Presiden.

Jangan Hanya Memperkuat Kekuasaan, Perkuat Juga Kapasitas

Kita membutuhkan pemerintahan pusat yang kuat.

Tetapi kekuatan pemerintah bukan hanya diukur dari banyaknya kewenangan yang berada di pusat.

Kekuatan pemerintahan justru terlihat dari kemampuannya membagi kewenangan secara tepat, mengoordinasikan pelaksanaannya, menyediakan pembiayaan yang memadai, melakukan pengawasan dan memastikan pelayanan publik sampai kepada masyarakat.

Demikian pula dengan daerah.

Daerah harus memiliki kewenangan yang jelas, tetapi juga harus memiliki kapasitas dan akuntabilitas dalam menjalankannya.

Karena itu, saya melihat penguatan Wantimpres seharusnya sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat perspektif hubungan pusat-daerah dalam pengambilan keputusan Presiden.

Bukan untuk memperbesar birokrasi.

Bukan untuk menciptakan lembaga baru.

Tetapi untuk memastikan bahwa ketika Presiden mengambil keputusan strategis, ada orang dan institusi yang mengingatkan: bagaimana kebijakan ini akan bekerja di daerah?

Pada akhirnya, tujuan otonomi daerah bukanlah memperbesar kekuasaan daerah.

Tujuannya adalah mendekatkan pemerintahan kepada rakyat, mempercepat pelayanan, meningkatkan kesejahteraan dan memberi ruang bagi daerah mengembangkan potensi serta kekhasannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, Wantimpres harus mampu menjadi mata kedua Presiden—melihat Indonesia bukan hanya dari pusat kekuasaan, tetapi juga dari daerah tempat rakyat merasakan langsung setiap kebijakan negara.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top