DENPASAR, Balidokumenter.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengintensifkan pengawasan terhadap
keberadaan Orang Asing di wilayah kerjanya melalui patroli keimigrasian pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WITA tersebut, petugas mengamankan
dua Warga Negara Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian terkait masa
berlaku izin tinggal.
Patroli menyasar dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas Orang Asing, yaitu Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel terlebih dahulu menerima pengarahan dari Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. Dalam arahannya,
ia menekankan
pentingnya menjaga keamanan, profesionalitas, serta mengedepankan pendekatan humanis
selama pelaksanaan tugas.
“Dalam pelaksanaan patroli, saya minta seluruh anggota tetap menjaga sikap dan mengutamakan
keamanan. Lakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang humanis serta bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun Orang Asing. Kita hadir bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman. Laksanakan tugas dengan profesional, tertib,
dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik,” ujar R. Haryo Sakti.
Setelah pengarahan, personel dibagi menjadi dua tim. Tim 1 ditugaskan melakukan patroli di
wilayah Ubud, sedangkan Tim 2 melaksanakan pengawasan di kawasan Sanur.
Sekitar pukul
20.30 WITA, kedua tim bergerak menuju wilayah tugas masing-masing.
Tim 1 Patroli di Ubud
Tim 1 melaksanakan patroli di wilayah Ubud setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek
Ubud. Petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam Orang Asing, seperti bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha terkait pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan keimigrasian.
Saat melakukan penyisiran di salah satu tempat usaha, LA Ubud, petugas memperoleh informasi
mengenai adanya Orang Asing yang diduga memiliki permasalahan izin tinggal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua Warga Negara Nigeria yang berada di lokasi. Dalam proses
pemeriksaan, situasi sempat menegang ketika salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan WNA tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan data keimigrasian, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran
keimigrasian. Salah satu WNA diketahui telah overstay selama 379 hari, sementara satu lainnya
tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim 2 Patroli di Sanur
Sementara itu, Tim 2 melaksanakan patroli di wilayah Sanur setelah berkoordinasi dengan Polsek
Denpasar Selatan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam, seperti
kedai kopi, bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai peran mereka dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Dari hasil patroli, tidak ditemukan adanya pelanggaran
keimigrasian di wilayah Sanur.
Perkuat Pengawasan terhadap Orang Asing
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing, terutama di wilayah
yang memiliki tingkat kunjungan dan aktivitas Orang Asing yang tinggi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani,
menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan patroli yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi
Denpasar.
“Kami mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam melaksanakan patroli
keimigrasian secara terukur dan mengedepankan pendekatan humanis. Pengawasan terhadap
Orang Asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani.
Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas.
Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap mengambil tindakan
secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan
pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ramdhani. (RMHA)