JAKARTA, Balidokumenter.com Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerbitkan petunjuk teknis mengenai penuntutan perkara tindak pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak korban, khususnya hak memperoleh restitusi dan ganti rugi, tidak lagi terpinggirkan dalam proses peradilan pidana.
Petunjuk teknis itu dituangkan dalam surat Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Isinya menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak semata-mata berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku dan penjatuhan pidana, tetapi juga harus memperhatikan informasi, perlindungan, partisipasi, serta pemulihan korban secara sah, terukur, proporsional, dan dapat dilaksanakan.
Selama ini, kepentingan korban kerap belum terakomodasi secara memadai. Kerugian materiil maupun immateriil korban tidak selalu dihitung sejak awal, permohonan restitusi belum seluruhnya ditindaklanjuti, dan tuntutan Jaksa maupun putusan pengadilan sering lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku. Akibatnya, korban yang telah mengalami kerugian dan penderitaan belum tentu memperoleh pemulihan yang nyata.
Melalui petunjuk tersebut, Penuntut Umum diarahkan untuk memetakan korban atau ahli waris, bentuk kerugian, hubungan sebab akibat dengan tindak pidana, kebutuhan perlindungan, serta aset yang relevan sejak tahap koordinasi awal dan penelitian hasil penyidikan.
Penuntut Umum juga diwajibkan memberitahukan hak korban atas restitusi, memfasilitasi penghitungan kerugian, serta memastikan dokumen dan alat bukti pendukungnya. Dengan demikian, pemulihan korban tidak baru dibicarakan menjelang persidangan, melainkan dipersiapkan sejak perkara mulai ditangani.
Hal penting lainnya adalah penegasan pembedaan antara restitusi dan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan. Restitusi merupakan hak korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan merupakan instrumen pemidanaan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan dalam dasar hukum maupun rumusan tuntutan.
Dalam persidangan, kerugian dan hubungan kausalnya harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Rumusan tuntutan pun harus konkret dan dapat dieksekusi, dengan mencantumkan pihak penerima, jumlah yang harus dibayarkan, jangka waktu, harta jaminan apabila ada, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Petunjuk teknis ini juga memberikan kepastian mengenai pelaksanaan putusan. Untuk putusan yang memuat restitusi, salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus disampaikan kepada terpidana, korban, dan lembaga yang berwenang di bidang perlindungan saksi dan korban. Restitusi diberikan paling lama 30 hari sejak salinan putusan diterima. Apabila tidak dipenuhi, mekanisme peringatan dan pelelangan sita jaminan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan orientasi penegakan hukum pidana yang lebih seimbang. Negara tetap berkewajiban memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi pada saat yang sama korban tidak boleh diposisikan hanya sebagai saksi atau pelengkap pembuktian.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, Kejaksaan diharapkan mampu membangun praktik penuntutan yang lebih responsif terhadap korban, transparan dalam menghitung kerugian, serta menjamin agar putusan pemulihan tidak berhenti sebagai rumusan di atas kertas.
Penguatan perlindungan korban pada akhirnya bukan berarti mengurangi hak tersangka atau terdakwa, melainkan menghadirkan proses peradilan yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Petunjuk JAMPIDUM ini menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan pidana benar-benar dirasakan oleh korban, bukan hanya tercermin dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku (BENG ARYANTO)
sumber: Kejaksaan Agung RI.